PN Jakpus menolak gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Joko Widodo terkait dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Putusan itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan.Otto mengatakan, sejatinya ada tiga gugatan terhadap Jokowi.Gugatan pertama, dilayangkan di PTUN soal Jokowi dianggap melakukan politik dinasti.
Kedua, ada gugatan ke PN Jakpus soal ijazah palsu Jokowi.Ketiga, gugatan terhadap Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
Reporter : Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan