Sorry, your country is not allowed to access this content.

Gugatan TPDI Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres Ditolak PN Jakpus

PN Jakpus menolak gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Joko Widodo terkait dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres.

Putusan itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan.Otto mengatakan, sejatinya ada tiga gugatan terhadap Jokowi.Gugatan pertama, dilayangkan di PTUN soal Jokowi dianggap melakukan politik dinasti.

Kedua, ada gugatan ke PN Jakpus soal ijazah palsu Jokowi.Ketiga, gugatan terhadap Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.

Reporter : Achmad Al Fiqri

Produser: Reza Ramadhan
(whf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Top