Catherine Wilson Dituntut JPU 8 Bulan Rehabilitasi

Kamis, 07 Januari 2021 - 15:33 WIB
Sidang tuntutan hukuman Catherine Wilson, di PN Depok berlangsung secara virtual. JPU dipimpin Rozy Juliantono, menuntut Keket 8 bulan hukuman rehabilitasi. Keket yang tidak hadir, dituntut karena penyalahgunaan narkotika. JPU juga menuntut Jumadi, terdakwa lain dengan tuntutan serupa.

Catherine Wilson ditangkap di Cinere dengan barang bukti sabu sekitar satu gram. Sabu dibeli melalui Jumadi, Satpam Rumah. Sabu digunakan Keket untuk menjaga stamina tubuh.

Reporter : Iyung Rizky

#CatherineWilson #PnDepok #Depok #Cinere #Narkotika
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More