MK Tolak Seluruh Gugatan PHPU Pilpres Anies-Cak Imin

Senin, 22 April 2024 - 14:21 WIB
Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).

Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Reporter: Binti Mufarida
(whf)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More