Dianggap Lalai, Sopir Bus Rosalia Indah Ditetapkan sebagai Tersangka
Jum'at, 12 April 2024 - 11:30 WIB
Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan sopir bus PO Rosalia Indah berinisial JW sebagai tersangka. JW ditetapkan tersangka lantaran diduga lalai mengendarai bus hingga menyebabkan kecelakaan yang menewaskan 7 penumpang
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan 7 orang saksi. Selain itu, ia berkata, penetapan tersangka didasari atas 2 alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.
Reporter: Achmad al Fiqri
Produser: Kristo Suryokusumo
Penetapan tersangka dilakukan setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan 7 orang saksi. Selain itu, ia berkata, penetapan tersangka didasari atas 2 alat bukti sebagaimana Pasal 104 KUHAP.
Reporter: Achmad al Fiqri
Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)