Penuhi Unsur Pidana, Kasus Pembakaran Bendera Partai Politik Dilaporkan ke Polisi
Kamis, 01 Februari 2024 - 14:30 WIB
Bawaslu Kabupaten Malang, Jawa Timur melaporkan dugaan pidana kasus pembakaran bendera partai politik kepada pihak kepolisian. Bawaslu menilai kasus ini sudah memenuhi pelanggaran tindak pidana Pemilu.
Atas laporan ini pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan atas peristiwa ini dengan memanggil terlapor dan sejumlah saksi. Diketahui, pembakaran bendera tersebut dilakukan oleh seorang Ketua RT.
Kontributor: Saif Hajarani
Produser: Kristo Suryokusumo
Atas laporan ini pihak kepolisian akan segera melakukan penyelidikan atas peristiwa ini dengan memanggil terlapor dan sejumlah saksi. Diketahui, pembakaran bendera tersebut dilakukan oleh seorang Ketua RT.
Kontributor: Saif Hajarani
Produser: Kristo Suryokusumo
(whf)