Tiga Kali Olah TKP, Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kecelakaan Pasar Minggu

Senin, 28 Desember 2020 - 19:06 WIB
Penyidik Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya tiga kali menggelar olah TKP, olah TKP di tempat kecelakaan maut yang menewaskan seorang pengendara motor, olah TKP di Jalan Raya Ragunan Pasar Minggu libatkan Propam Polda Metro Jaya karena kejadian Jumat siang itu melibatkan anggota Polda Metro Jaya.

Petugas mendata ulang beberapa saksi, dan mencari bukti di lokasi kejadian, polisi juga memeriksa CCTV di lokasi dari rekaman CCTV, pengemudi Hyundai sengaja menyerempet mobil yang dikemudikan Aiptu IC. Mobil Aiptu IC hilang kendali dan melompat ke jalur berlawanan lalu menabrak tiga pengendara motor dan satu korban meninggal. Polisi akhirnya menetapkan H sebagai tersangka, tersangka dijerat Undang-undang Lalu Lintas dengan ancaman 12 tahun penjara.

Reporter : Tim Liputan

#KecelakaanLaluLintas #KecelakaanPasarMinggu #OlahTKP #SatuTersangka #JakartaSelatan
(gha)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More