Istana Beri Tanggapan Terkait Mantan Ketua KPK Ngaku Pernah Diminta Hentikan Kasus e-KTP yang Jerat Setnov
Jum'at, 01 Desember 2023 - 18:48 WIB
Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku bahwa dirinya pernah diperintahkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk kasus korupsi KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto (Setnov). Hal tersebut terjadi saat Agus menghadap Presiden Jokowi di Istana.
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa pertemuan Agus dengan Presiden Jokowi tidak pernah ada dalam agenda kepresidenan. Hal Tersebut disampaikan Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Ari mengatakan bahwa dalam kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017. Dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Ari juga menekankan bahwa revisi UU KPK bukan inisiatif dari pemerintah melainkan DPR.
Diketahui, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus KTP elektronik yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya di gelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut bahwa Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berfikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik.
Reporter :Esra Ambarita, Yudi Permana
Produser: Reza Ramadhan
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menegaskan bahwa pertemuan Agus dengan Presiden Jokowi tidak pernah ada dalam agenda kepresidenan. Hal Tersebut disampaikan Ari dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023).
Ari mengatakan bahwa dalam kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017. Dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.
Ari juga menekankan bahwa revisi UU KPK bukan inisiatif dari pemerintah melainkan DPR.
Diketahui, Mantan Ketua KPK Agus Rahardjo mengaku pernah dipanggil dan diminta Presiden Jokowi untuk menghentikan kasus KTP elektronik yang menjerat Setnov. Pertemuan keduanya di gelar di Istana.
Saat memasuki Istana, Agus menyebut bahwa Presiden sedang marah. Saat diperintahkan untuk duduk dan berfikir sejenak, Agus baru mengetahui bahwa dirinya diminta untuk menghentikan kasus korupsi KTP elektronik.
Reporter :Esra Ambarita, Yudi Permana
Produser: Reza Ramadhan
(sir)