Keluarga Brigadir J Mengaku Puas, Kuat Ma'ruf Divonis Dua Kali Lipat
Selasa, 14 Februari 2023 - 18:21 WIB

Tante mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosalin Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hakim kepada Kuat Ma'ruf.
Kuat Ma'ruf divonis dua kali lipat dari tuntutan semula 8 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Keluarga Brigadir J mengapresiasi kinerja hakim yang jeli melihat dakwaan JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).
Kontributor : Azhari Sultan Jambi
Kuat Ma'ruf divonis dua kali lipat dari tuntutan semula 8 tahun menjadi 15 tahun penjara.
Keluarga Brigadir J mengapresiasi kinerja hakim yang jeli melihat dakwaan JPU.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).
Kontributor : Azhari Sultan Jambi
(sir)