Polres Indramayu Tangkap 3 Pelaku Penimbun BBM Bersubsidi
Jum'at, 09 Desember 2022 - 09:30 WIB
Polres Indramayu menangkap tiga pelaku penimbun BBM pada Kamis (8/12). Ketiga pelaku itu adalah SG (43) warga Cikarang, sementara KD (39) dan MYD (54) warga Indramayu.
Ketiganya kedapatan menimbun 5.000 liter solar bersubsidi tanpa surat izin usaha. Rencananya, penyelundupan solar ini akan dijual ke Jakarta dengan harga non subsidi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin. Pasalnya, petugas melihat mobil pick up pelaku mampu menampung 1.000 liter solar.
Selain tiga tersangka itu, kini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
Kontributor: Toiskandar
Ketiganya kedapatan menimbun 5.000 liter solar bersubsidi tanpa surat izin usaha. Rencananya, penyelundupan solar ini akan dijual ke Jakarta dengan harga non subsidi.
Pengungkapan kasus ini berdasarkan kecurigaan petugas saat melakukan patroli rutin. Pasalnya, petugas melihat mobil pick up pelaku mampu menampung 1.000 liter solar.
Selain tiga tersangka itu, kini polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam hukuman enam tahun penjara atau denda Rp60 miliar.
Kontributor: Toiskandar
(sir)