Polres Metro Jakarta Selatan Terima 2 Laporan Soal Konten Prank Baim-Paula
Kamis, 06 Oktober 2022 - 21:46 WIB
Dua laporan telah diterima Polres Metro Jakarta Selatan terkait konten prank laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dibuat oleh pasangan selebriti Baim-Paula. Tim Kepolisian terus melakukan pendalaman terhadap 2 laporan tersebut, meskipun pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven telah meminta maaf.
Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi, kepolisian akan memanggil pasangan selebriti tersebut. Akibat aksi prank tersebut, Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara yang sesuai dengan pasal 220 KUHP
Reporter: Danhelmi Sajangbati
Setelah mengumpulkan barang bukti dan melakukan pemeriksaan saksi, kepolisian akan memanggil pasangan selebriti tersebut. Akibat aksi prank tersebut, Baim dan Paula terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara yang sesuai dengan pasal 220 KUHP
Reporter: Danhelmi Sajangbati
(sir)