Palsukan Ijazah, Pemilik Percetakan Diciduk Polisi di Kota Sampit
Rabu, 23 Maret 2022 - 10:00 WIB
Satreskrim Polres Kotawaringin Timur meringkus seorang pria inisial EK (29). EK adalah pemilik percetakan di Kota Sampit yang diduga terlibat kasus pemalsuan ijazah.
Modusnya, pelaku pasang iklan di toko online bisa membantu orang yang kesulitan kerja. Dalam iklan itu, pelaku bisa mengatasi masalah ijazah. Iklan yang diposting pelaku menarik korban salah satunya LN.
Komunikasi korban dan pelaku berlanjut dengan pesan WhatsApp. Korban memesan 2 ijazah Paket B Rp1,2 juta, dan Paket C seharga Rp1 juta. Pelaku meyakinkan korban ijazah dibuat oleh Dinas Pendidikan.
Kontributor: Normansyah
(nas)