Pakai Baju Tahanan, Doni Salmanan Minta Maaf Karena Menipu Lewat Trading

Selasa, 15 Maret 2022 - 19:40 WIB
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka terkait kasus dugaan penipuan opsi biner atau trading binary option lewat Platform Quotex, Senin (15/3).

Doni ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam. Doni Salmanan pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia karena telah melakukan dugaan penipuan.

Doni Salmanan akan dikenakan pasal berlapis dan terancam hukuman 20 tahun penjara. DoniSalmanan, Penipuan, Crazy Rich, Binary Option, Trading Penipuan.

Reporter: Puteranegara
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More