Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Divonis Hukuman 1 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba
Pasangan selebritis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sang sopir, Zen Vivanto, divonis hukuman 1 tahun penjara oleh hakim. Putusan dibacakan Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/1/2022). Ardi, Nia, dan Zen, dinyatakan bersalah telah menggunakan narkotika jenis sabu. Serta barang bukti ponsel pribadi yang disita dari terdakwa dinyatakan untuk negara.
Sebelumnya, Nia, Ardi, dan Zen, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman rehabilitasi medis selama 12 bulan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.
Reporter: Lintang Tribuana
Penulis Naskah: Erlangga Agung Asmoro