Pelaku Kredit Fiktif Rp9,5 Miliar di Bank BUMN Ditangkap
Kamis, 22 Oktober 2020 - 18:00 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jaksel menangkap tiga tersangka kasus korupsi penyalahgunaan kredit karyawan di salah satu cabang bank BUMN. Mereka adalah DR, PZ, dan YS.
Akibat perbuatan mereka, bank BUMN tersebut mengalami kerugian Rp9,5 miliar. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Modus para tersangka mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS
Tapi, setelah dana pinjaman cair, dana tersebut dipakai tidak sebagaimana mestinya. Dana pinjaman dicairkan tahun 2017 sebesar Rp6,2 miliar dan 2018 sebesar Rp3,3 miliar.
(Baca juga: Kejari Jaksel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Kredit Karyawan )
Akibat perbuatan mereka, bank BUMN tersebut mengalami kerugian Rp9,5 miliar. Ketiga tersangka kini ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan. Modus para tersangka mengajukan kredit untuk 28 pegawai PT LMS
Tapi, setelah dana pinjaman cair, dana tersebut dipakai tidak sebagaimana mestinya. Dana pinjaman dicairkan tahun 2017 sebesar Rp6,2 miliar dan 2018 sebesar Rp3,3 miliar.
(Baca juga: Kejari Jaksel Tahan Tiga Tersangka Korupsi Penyalahgunaan Kredit Karyawan )
(sir)