Aturan Ganjil Genap Jakarta Berubah, Kembali Seperti Sebelum PPKM

Senin, 18 Oktober 2021 - 13:32 WIB
Bersiaplah Anda yang akan beraktivitas, mulai hari ini. Aturan ganjil-genap kendaraan di DKI Jakarta, akan kembali seperti sebelum Pandemi. Yaitu berlaku dua sesi di jam sibuk pagi dan sore, dan berlaku Senin hingga Jumat.

Sementara, kebijakan ganjil-genap di akhir pekan ditiadakan. Polda Metro Jaya juga tengah membahas wacana kemungkinan memperluas kawasan ganjil genap/ di luar Jalan MH Thamrin, Sudirman, dan Kuningan.

Tim Liputan iNews
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More