Menteri Agama Sanggah Pelarangan Penutupan Tempat Ibadah

Jum'at, 20 Agustus 2021 - 19:12 WIB
Menteri Agama mengatakan, selama PPKM, tempat ibadah tidak ditutup secara penuh. Hanya saja tidak boleh digunakan secara kolektif, terganung levelnya

Di level 3, tempat ibadah hanya boleh terisi 25 % dari kapasitas. Di level 2, hanya boleh diisi 50 % dan di level 1 boleh terisi 75%

Dalam menangani Covid-19, Yaqut mengaku tak bisa menanganinya sendiri. Untuk itulah ia akan berkolaboras dengan Pemkab Blora dan pemerintah pusat

Kontributor: Heri Purnomo
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More