Raup Rp54 Juta dalam 2 Bulan, Pembuat Resep Palsu Ditangkap

Kamis, 22 Juli 2021 - 09:15 WIB

Jaringan pembuat resep palsu dan juga penjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi, ditangkap Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Para pelaku berprofesi sebagai apoteker, dan dapat meraup keuntungan Rp54 juta dalam waktu dua bulan.

Kontributor: Mujib Prayitno

(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More