Raup Rp54 Juta dalam 2 Bulan, Pembuat Resep Palsu Ditangkap
Kamis, 22 Juli 2021 - 09:15 WIB
Jaringan pembuat resep palsu dan juga penjual obat terapi Covid-19 di atas harga eceran tertinggi, ditangkap Subdit 1 Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Para pelaku berprofesi sebagai apoteker, dan dapat meraup keuntungan Rp54 juta dalam waktu dua bulan.
Kontributor: Mujib Prayitno
(sir)