Pengemudi Transportasi Online Wajib Miliki STRP, Ini Kata Pengemudi Ojol

Selasa, 13 Juli 2021 - 13:30 WIB
Pengemudi online di Jakarta diwajibkan memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Dengan STRP mereka boleh beroperasi di Jakarta dan sekitarnya. Pengemudi online pemilik STRP akan diizinkan melintasi pos penyekatan PPKM Darurat

Reporter : Muhammad Refi Sandi

Video : Jonathan
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More