PPKM Mikro Diperketat, Jam Operasional Pusat Keramaian Dibatasi
Selasa, 22 Juni 2021 - 09:20 WIB

Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM Mikro. Salah satu yang diperketat adalah jam operasional pusat keramaian, termasuk pusat perdagangan, kafe, dan restoran.
Kebijakan ini dilakukan untuk mendendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat.
Tim Liputan iNew
(sir)