Siap-siap! 51 dari 75 Pegawai KPK yang Tak Lolos Tes Akan Diberhentikan
Kamis, 27 Mei 2021 - 20:10 WIB
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai, keputusan terkait nasib pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat menjadi ASN, sesuai Undang-undang.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta, hasil tes wawasan kebangsaan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes.
Tim Liputan iNews
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta, hasil tes wawasan kebangsaan, tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes.
Tim Liputan iNews
(sir)