Penggunaan Kata
Rabu, 02 September 2020 - 06:00 WIB
Kata "Anjay" belakangan menjadi sorotan publik di ranah media sosial. Tak ayal ketua komisi perlindungan anak Abullyingris Merdeka Sirait pun menegaskan pelarangan penggunaan kata "Anjay" karena menurutnya dapat dipidanakan lantaran bertentangan dengan undang-undang perlindungan anak terutama bila digunakan untuk tindakan bullying, namun kata "Anjay" tidak dapat dipidanakan apabila menjadi istilah pujian yang tidak mempresentasekan seekor hewan dan tanpa bullying.
Sementara saat ditemui di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan sanksi pidana terhadap seseorang yang mengucapkan kata anjay sangatlah berlebihan. Selain itu penegakan hukum pidana justru berpotensi menyebabkan overkriminalisasi. Asrul pun mengajak piahak terkait untuk lebih mengutamakan pendekatan sosial dan budaya guna mencegah penggunaan kata "Anjay" di kalangan milenial khususnya, apabila kata itu memang dinilai tidak patut.
Menyingkapi hal ini jelas diperlukan peran guru dan orangtua dalam mengenal bahasa pergaulan, agar etika dan norma yang berlaku di masyarakat tetap terjaga.
Sementara saat ditemui di komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, anggota Komisi III DPR RI Asrul Sani mengatakan sanksi pidana terhadap seseorang yang mengucapkan kata anjay sangatlah berlebihan. Selain itu penegakan hukum pidana justru berpotensi menyebabkan overkriminalisasi. Asrul pun mengajak piahak terkait untuk lebih mengutamakan pendekatan sosial dan budaya guna mencegah penggunaan kata "Anjay" di kalangan milenial khususnya, apabila kata itu memang dinilai tidak patut.
Menyingkapi hal ini jelas diperlukan peran guru dan orangtua dalam mengenal bahasa pergaulan, agar etika dan norma yang berlaku di masyarakat tetap terjaga.
(wmc)