Dalang Penyerangan Polsek Ciracas Divonis Satu Tahun Penjara

Jum'at, 30 April 2021 - 13:45 WIB
Provokator penyerangan Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur pada 29 Agustus 2020, divonis hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Militer.

Prada Muhammad Ilham terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, menyebarkan berita bohong, menciptakan keonaran dan berujung pada penyerangan Mapolsek Ciracas.

Selain itu, Prada M. Ilham juga dipecat dari kedinasan TNI.

Kontributor: Rio Manik
(sir)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More