Pemerintah Larang Buka Bersama

Minggu, 11 April 2021 - 22:52 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan sahur bersama dan buka bersama di Masjid selama bulan Ramadhan. Pemprov juga mengatur ibadah Sholat Tarawih dengan kehadiran lima puluh persen saja. Namun, Pemprov memperbolehkan buka bersama di restoran dengan mengedepankan protokol kesehatan.

Reporter : Daneswara Kamera : Khairul Arifin

(nas)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More