Pemerintah Larang Buka Bersama
Minggu, 11 April 2021 - 22:52 WIB
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang kegiatan sahur bersama dan buka bersama di Masjid selama bulan Ramadhan. Pemprov juga mengatur ibadah Sholat Tarawih dengan kehadiran lima puluh persen saja. Namun, Pemprov memperbolehkan buka bersama di restoran dengan mengedepankan protokol kesehatan.
Reporter : Daneswara Kamera : Khairul Arifin
(nas)