Kemnaker Hormati Putusan MA yang Nyatakan Pailit Sritex

Selasa, 24 Desember 2024 - 18:00 WIB
Mahkamah Agung (MA) resmi menolak permohonan kasasi PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex. Penolakan kasasi tersebut telah diputus melalui Putusan Nomor 1345 K/Pdt.Sus-Pailit/2024.

Menanggapi hal itu, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengaku menghormati sepenuhnya putusan hukum yang telah dikeluarkan oleh MA. Ia pun memastikan bahwa Pemerintah melalui Kemnaker telah menyiapkan langkah mitigasi untuk melindungi dan memberdayakan para pekerja yang terdampak lewat beberapa program.

Baca juga : MA Tolak Kasasi Pailit Sritex, Wamenaker Janjikan Ini ke Buruh
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More