Polda Metro Jaya Tangkap 24 Tersangka Judi Online, Ada Bandar hingga Pegawai Komdigi

Senin, 25 November 2024 - 15:38 WIB
Polda Metro Jaya telah menangkap 24 tersangka di kasus judi online yang melibatkan oknum Komdigi, Senin (25/11/204). Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto mengatakan 24 tersangka terdiri dari bandar, pengepul website, koordinator hingga oknum Komdigi.

Beberapa barang bukti turut diamankan yakni uang tunai dalam berbagai mata uang senilai Rp76.979.747.159. Saldo pada rekening maupun e-commerce yang diblokir senilai Rp29.863.895.007, 63 buah perhiasan senilai Rp2.155.185.000.

Baca artikel: Satu Buronan Judi Online Komdigi Kembali Ditangkap, Polisi Sita Uang Tunai Rp5 Miliar

Reporter: Irfan Ma'ruf
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More