Tak Lolos Seleksi, Tersangka A-K Bisa Atur Judi Online di Komdigi
Kamis, 07 November 2024 - 23:50 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap alasan tersangka AK tetap dapat bekerja di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) meski tidak lolos seleksi. Bahkan, AK diberikan kewenangan melakukan pemblokiran, walaupun faktanya justru dimanfaatkan untuk melindungi situs judi online.
Baca Juga: Kasus Judol Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Sita 2 Senpi dan Uang Rp73 Miliar
Baca Juga: Kasus Judol Pegawai Kementerian Komdigi, Polisi Sita 2 Senpi dan Uang Rp73 Miliar
(kkw)