Zarof Ricar Ditangkap Bersama Sejumlah Barang Bukti

Sabtu, 02 November 2024 - 21:48 WIB
Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar ditetapkan tersangka kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur. Kasus suap ini juga melibatkan 3 hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, serta seorang pengacara Lisa Rahman. Ketika penggeledahan terhadap tersangka Zarof Ricar, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita barang bukti uang Rp920 miliar dan emas batangan seberat 51 kg. Diduga barang bukti tersebut hasil gratifikasi sejak 2012-2022.

Produser: Febry Rachadi

Baca artikel: Profil Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Tersangka Suap Ronald Tannur dengan Barang Bukti Rp950 Miliar dan 51 Kg Emas
(kkw)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Rekomendasi
Terpopuler
Terkini More