Judol Beromzet Ratusan Miliar Terbongkar, Server Utama Judol Berada di Cina
Kamis, 10 Oktober 2024 - 20:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap, pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada lima rekening, dan menyita uang dengan total Rp6,055 miliar. Hal itu dilakukan terkait dengan pengungkapan kasus judi online (judol).
Baca Juga: Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga China, Polisi Sita Rp6 Miliar dan Blokir 5 Rekening
Baca Juga: Sindikat Judi Online Dikendalikan Warga China, Polisi Sita Rp6 Miliar dan Blokir 5 Rekening
(whf)