Judol Ratusan Miliar Terbongkar, Server Utama Judol Berada di China
Kamis, 10 Oktober 2024 - 16:00 WIB
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap, pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada lima rekening, dan menyita uang dengan total Rp6,055 miliar. Hal itu dilakukan terkait dengan pengungkapan kasus judi online (judol).
"Dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp6.055.000.000," kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Baca artikel: Kasus Judol WN China, Polri Ajukan Pemblokiran 5 Rekening dan Sita Rp6 Miliar
Produser: Febry Rachadi
"Dan saat ini telah diajukan pemblokiran terhadap lima rekening dan uang tunai total Rp6.055.000.000," kata Himawan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Baca artikel: Kasus Judol WN China, Polri Ajukan Pemblokiran 5 Rekening dan Sita Rp6 Miliar
Produser: Febry Rachadi
(whf)