Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap, pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada lima rekening, dan menyita uang dengan total Rp6,055 miliar.
Polrestabes Semarang berhasil menggerebek sebuah tempat perjudian kelas atas yang beroperasi berkedok tempat hiburan di gedung Babyface di kawasan Ruko Anjasmoro, Kota Semarang pada Jumat (20/9/2024) malam.