Dikendalikan WNA, Website Judi Online Beromzet Rp685,5 Miliar Dibongkar Bareskrim
Selasa, 08 Oktober 2024 - 22:20 WIB
Bareskrim Polri membongkar sindikat judi online yang dikendalikan WNA asal Cina, inisial QF.QF mengelola bisnis tersebut di beberapa negara di Asia salah satu target pengguna terbesarnya berada di Indonesia.
Website judi online itu beroperasi sejak 2022 itu memiliki perputaran uang mencapai Rp685 miliar.Selain WNA, Bareskrim juga menetapkan 6 tersangka lain yang merupakan warga negara Indonesia.
Berikut identitas dan peran para tersangka:
- RA, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran
- IMM, selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran
- AF, selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran
- FH, selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran
- RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran
- HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.
Reporter: Riana Rizkia
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, 6 WNI dan 1 Warga China jadi Tersangka
Website judi online itu beroperasi sejak 2022 itu memiliki perputaran uang mencapai Rp685 miliar.Selain WNA, Bareskrim juga menetapkan 6 tersangka lain yang merupakan warga negara Indonesia.
Berikut identitas dan peran para tersangka:
- RA, selaku Direktur Utama Penyedia Jasa Pembayaran
- IMM, selaku Komisaris serta Legal Penyedia Jasa Pembayaran
- AF, selaku Chief Operating Officer serta Manajemen Bisnis Penyedia Jasa Pembayaran
- FH, selaku Finance atau Manajemen Keuangan Penyedia Jasa Pembayaran
- RAP selaku Operator Aplikasi Penyedia Jasa Pembayaran
- HG selaku Operator Aplikasi penyedia Jasa Pembayaran.
Reporter: Riana Rizkia
Baca Juga:
Sindikat Judi Online, 6 WNI dan 1 Warga China jadi Tersangka
(whf)