Hati-hati! Beraktivitas di Sekitar Rel Kereta Api Bisa Dipenjara
Jum'at, 27 September 2024 - 14:00 WIB
Ternyata masih banyak perlintasan kereta api yang tergolong sangat berbahaya. Di samping itu, perilaku masyarakat yang belum sadar akan bahaya jalur KA juga menjadi sorotan karena mereka malah bermain di sana.
Belakangan ini banyak warga tertabrak KA dan menimbulkan korban jiwa. Seperti insiden yang baru terjadi di perlintasan KM 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Karawang.
Atas insiden itu, 4 orang tewas tertemper kereta api saat sedang bermain. Meski demikian, KAI terus melakukan pemahaman kepada masyarakat. Karena apa yang mereka lakukan adalah tindakan melanggar undang-undang.
Berikut undang-undang yang mengatur kegiatan di sekitar perlintasan kereta api.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian) menjelaskan bahwa bahwa bermain di sekitar kawasan rel kereta api adalah tindakan yang melanggar hukum.
Dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, dijabarkan bahwa:
“Setiap orang yang berada di kawasan rel kereta api dengan melakukan tindakan melewati dan atau menyeret barang melalui rel perlintasan kereta tanpa adanya hak dan penggunaan jalur untuk kegiatan lain seperti yang tercantum dalam Pasal 181 akan mendapatkan pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau mendapatkan denda sebanyak Rp 15 juta”.
Lalu bagaimana jika terjadi kecelakaan tertabrak kereta api yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia? (text ditengah besar)
UU Nomor 32 Tahun 1964
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 1964 sudah jelas dijabarkan mengenai aturan jika terjadi kecelakaan dalam alat transportasi umum dalam hal ini merupakan angkutan umum, kereta api nasional, pesawat penerbangan nasional, dan kapal pelayaran nasional Jasa Raharja wajib membayarkan santunan kepada penumpang jika terjadi kecelakaan.
Aturan Lain
Selain larangan bermain atau berkegiatan lain di kawasan rel kereta api. Terdapat juga larangan untuk mendirikan bangunan di sekitar dari sepanjang rel kereta api.
Hal ini diatur dalam Pasal 192 UU Nomor 32 Tahun 2007 dijabarkan mengenai larangan untuk membangun tembok, bangunan, dan pagar serta menanam tanaman yang tinggi atau menaruh barang di sepanjang jalur kereta api yang berpotensi menghalangi lalu lintas kereta api akan dipidana dengan maksimal kurungan penjara satu tahun dan/atau denda maksimal sebanyak Rp 50 juta.
Baca juga: https://indramayu.inews.id/read/497378/kai-beraktivitas-di-jalur-rel-bisa-kena-sanksi-hukum
Produser: Akira AW
Belakangan ini banyak warga tertabrak KA dan menimbulkan korban jiwa. Seperti insiden yang baru terjadi di perlintasan KM 88+700 Jalur Hulu Petak Jalan antara Stasiun Cikampek-Stasiun Tanjung Rasa, Karawang.
Atas insiden itu, 4 orang tewas tertemper kereta api saat sedang bermain. Meski demikian, KAI terus melakukan pemahaman kepada masyarakat. Karena apa yang mereka lakukan adalah tindakan melanggar undang-undang.
Berikut undang-undang yang mengatur kegiatan di sekitar perlintasan kereta api.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian (UU Perkeretaapian) menjelaskan bahwa bahwa bermain di sekitar kawasan rel kereta api adalah tindakan yang melanggar hukum.
Dalam Pasal 199 UU Perkeretaapian, dijabarkan bahwa:
“Setiap orang yang berada di kawasan rel kereta api dengan melakukan tindakan melewati dan atau menyeret barang melalui rel perlintasan kereta tanpa adanya hak dan penggunaan jalur untuk kegiatan lain seperti yang tercantum dalam Pasal 181 akan mendapatkan pidana kurungan penjara maksimal tiga bulan atau mendapatkan denda sebanyak Rp 15 juta”.
Lalu bagaimana jika terjadi kecelakaan tertabrak kereta api yang mengakibatkan korban luka hingga meninggal dunia? (text ditengah besar)
UU Nomor 32 Tahun 1964
Di dalam UU Nomor 32 Tahun 1964 sudah jelas dijabarkan mengenai aturan jika terjadi kecelakaan dalam alat transportasi umum dalam hal ini merupakan angkutan umum, kereta api nasional, pesawat penerbangan nasional, dan kapal pelayaran nasional Jasa Raharja wajib membayarkan santunan kepada penumpang jika terjadi kecelakaan.
Aturan Lain
Selain larangan bermain atau berkegiatan lain di kawasan rel kereta api. Terdapat juga larangan untuk mendirikan bangunan di sekitar dari sepanjang rel kereta api.
Hal ini diatur dalam Pasal 192 UU Nomor 32 Tahun 2007 dijabarkan mengenai larangan untuk membangun tembok, bangunan, dan pagar serta menanam tanaman yang tinggi atau menaruh barang di sepanjang jalur kereta api yang berpotensi menghalangi lalu lintas kereta api akan dipidana dengan maksimal kurungan penjara satu tahun dan/atau denda maksimal sebanyak Rp 50 juta.
Baca juga: https://indramayu.inews.id/read/497378/kai-beraktivitas-di-jalur-rel-bisa-kena-sanksi-hukum
Produser: Akira AW
(whf)