LPSK akan Berikan Perlindungan Darurat kepada Saksi Kasus Vina Cirebon Jika Ada Ancaman Langsung
Jum'at, 14 Juni 2024 - 17:46 WIB
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum memutuskan permohonan perlindungan yang diajukan oleh 10 orang saksi dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki Cirebon.
Namun LPSK menyatakan berpeluang memberikan perlindungan darurat bagi para saksi dan keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan darurat ini dapat diberikan bila para saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata yang membahayakan.
Pemberian perlindungan darurat dapat diputuskan berdasarkan keputusan dari 2 pimpinan LPSK tanpa harus menunggu rapat 7 pimpinan dalam menelaah hasil dari assesment.
Perlindungan khusus yang didapat diberikan berupa penempatan di rumah yang aman hingga pengawalan pengamanan.
Produser : Febry Rachadi
Reporter : Rio Manik
Namun LPSK menyatakan berpeluang memberikan perlindungan darurat bagi para saksi dan keluarga korban.
Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan darurat ini dapat diberikan bila para saksi dan keluarga korban mendapat ancaman nyata yang membahayakan.
Pemberian perlindungan darurat dapat diputuskan berdasarkan keputusan dari 2 pimpinan LPSK tanpa harus menunggu rapat 7 pimpinan dalam menelaah hasil dari assesment.
Perlindungan khusus yang didapat diberikan berupa penempatan di rumah yang aman hingga pengawalan pengamanan.
Produser : Febry Rachadi
Reporter : Rio Manik
(whf)