Saksi ahli pidana dari Universitas Tarumanegara (Untar) Firman Wijaya mengatakan keterlibatan dalam proses pidana (participating crime) harus dibuktikan.
Saksi Ahli Pidana dari kubu Kuat Maruf, Muhammad Arif Setiawan, mengatakan prosedur pemeriksaan tertentu seperti tes poligraf harus memenuhi prosedur..