Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto. Tuntutan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Kamis (21/4/2022).
Kolonel Infanteri P Perwira Menengah TNI yang menjadi salah satu penabrak dan pembunuh sejoli di Nagrek Jawa Barat hari ini dibawa ke Jakarta dari Manado, Sulawesi Utara.