Kemnaker meluncurkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 74 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Industrial Pancasila, Rabu (1/5). Lokasi peluncuran di wilayah Cilincing, Jakarta Pusat.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan, memastikan pembayaran tunjangan hari raya keagamaan Hari Raya Idul Fitri 2021 harus dibayarkan penuh bagi pengusaha kepada pekerja di seluruh Indonesia.