Polres Samarinda meringkus pelaku pencabulan anak di bawah umur pada, Kamis (9/3). Diketahui, pelaku berinisial DD ini bekerja menjadi tukang galon di Kecamatan Samarinda Utara.
Seorang bocah di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, tewas setelah diperkosa tiga pria. Ketiga pelaku telah ditangkap polisi dan terancam hukuman 15 tahun penjara.