Pemerintah akan memberlakukan PPKM Darurat mulai Sabtu (3/6) besok. Salah satu aturan dari kebijakan tersebut adalah menutup jam operasional pada pusat perbelanjaan atau mal.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut formula penerapan PPKM Mikro Darurat untuk mencegah lonjakan penyebaran Covid-19 sudah memasuki tahap final.