Badan Pengelola Keuangan Haji ( BPKH ) berkomitmen untuk terus meningkatkan tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel dalam pengelolaan dana haji.
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan siap mengembalikan dana calon jamaah haji, yang ingin menarik kembali dananya setelah pembatalan haji 2021.