News
Sabtu, 01 Mei 2021 - 11:15 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan keluar negeri terhadap tiga tersangka kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjungbalai. Surat pencekalan berlaku selama enam bulan. Pencekalan dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.