News
Jum'at, 19 Maret 2021 - 10:04 WIB
Dua kapal asing penangkap ikan berbendera Malaysia dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh setelah adanya putusan inkracht yang menyatakan bersalah mencuri ikan di perairan Selat Malaka. Kedua kapal bersama alat pendukung lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar.