News
Senin, 18 Januari 2021 - 18:49 WIB
PN Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan penangkapan Laskar FPI. Sidang ditunda lantaran pihak Termohon atau polisi dan Komnas HAM tak bisa hadir. Sidang praperadilan itu digelar di ruang sidang (3) Dr. Mr. Kusumah Atmadja, PN Jaksel. Persidangan praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal, Ahmad Suhel. Persidangan hanya berlangsung kurang dari 30 menit.