News
Rabu, 30 Desember 2020 - 13:43 WIB
Pemerintah menyatakan organisasi Front Pembela Islam (FPI) resmi dilarang. Keputusan tersebut dituangkan dalam surat keputusan bersama kementerian. Pernyataan itu disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD dalam konferensi pers, Rabu (30/12/2020).