Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mendukung kepolisian mengembangkan penyidikan terkait kasus judi online yang menjerat pegawai Komdigi.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengungkap, pihaknya telah mengajukan pemblokiran kepada lima rekening, dan menyita uang dengan total Rp6,055 miliar.