Oknum Polresta Banjarmasin, Bripka Bayu Tamtomo, akhirnya diberhentikan sebagai anggota polisi. Ia merupakan terpidana kasus pemerkosaan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM).
Berniat meminta perlindungan hukum atas nasib yang dialaminya seorang ibu muda korban perkosaan di Rokanhulu Riau justru diduga mendapat pengancaman dan intimidasi dari oknum polisi yang menyidik kasusnya.
Seorang polisi berpangkat Komisaris Besar ditetapkan tersangka atas laporan anaknya sendiri Aurelia Renatha karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga.