Remaja korban KDRT oleh ayahnya kandungnya sendiri, dijadikan tersangka. Bukannya mendapatkan perlindungan, remaja berinisial MFA (16) mendapat perlakuan tak adil
Ia berstatus tersangka karena laporan balik sang ayah, yang merupakan anggota Polri berpangkat Ipda. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Utara menyesalkan kejadian tersebut
Peristiwa itu bermula ketika pelaku yang bernama Pitra Jaya Surya Putra menanyakan galon air mineral. Setelah terjadi cekcok, pelaku menarik leher dan membenturkan kepala korban ke tiang pilar beton
Kontributor: Aminoer Rasyid