Meski cuti bersama natal dan tahun baru (nataru) telah dihapus pemerintah, namun Gubernur DIY Sri Sultan HB X menyatakan mobilitas masyarakat khususnya di objek wisata harus tetap dibatasi.
Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama 2021, dari tujuh hari menjadi dua hari. Kebijakan ini diambil lantaran tingginya kasus Covid-19 di Indonesia.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mengungkapkan, sebanyak 408 wisatawan dinyatakan reaktif berdasarkan hasil rapid test Covid-19 yang digelar secara acak.