Pemerintah memutuskan untuk memangkas cuti bersama 2021 , dari tujuh hari menjadi dua hari. Kebijakan ini diambil lantaran tingginya kasus Covid-19 di Indonesia yang melonjak pasca libur panjang.
Hal tersebut menyusul ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.
Reporter: Lynneke Utsieky
#CutiBersama #KasusCovid19 #PascaLiburPanjang
Baca juga: Resmi! Cuti Bersama 2021 Dipangkas jadi 2 Hari Saja