News
Rabu, 17 Februari 2021 - 14:31 WIB
Aksi barongsai yang sempat viral di media sosial karena memicu kerumunan, diamankan polisi. 12 saksi diperiksa dan seorang pengelola menjadi tersangka. Tersangka terancam hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Sebelumnya, aksi barongsai dilakukan tanpa izin di Pancoran Pantai Indah Kapuk dalam rangka perayaan Tahun Baru Imlek.