Seorang wanita berinisial GR (39), diamankan Polrestabes Bandung karena diduga mendaur ulang limbah sarung tangan medis. GR terancam hukuman 15 tahun penjara.
Limbah medis mencemari Sungai Cisadane, Tangerang, Banten, dan aktivis lingkungan mengkhawatirkan limbah medis akan berdampak bagi warga terlebih jika limbah tersebut merupakan bekas penanganan Covid-19.